Denpasar, Baliglobalnews
Polresta Denpasar menangkap dan menahan dua pelaku penusukan dan pengeroyokan, tersangka I Gede Santiana Putra (30) dan I Dewa Gede Raka Subawa (23) pada saat Pengerupukan di Jalan Veteran, Denpasar Utara, depan dealer Suzuki, Selasa (21/3/2023) malam. Akibat perbuatan kedua tersangka, korban Putu Eka Astina, meninggal dunia.
“Benar, kedua pelaku ini telah diperiksa dan ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, di Denpasar, pada Jumat (24/3/2023).
Pihaknya juga membenarkan informasi bahwa awal kejadian, dimana korban sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya. Kemudian datang pelaku dan melihat ke arah korban. Korban yang beralamat di Jl. Nangka, Gang Kenari VII, no..20 Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, itu tersinggung, lalu melempar botol berisi air yang mengenai anak pelaku Gede Santiana Putra. Seketika pelaku Gede Santiana Putra, menoleh ke arah lemparan botol tersebut. Tiba-tiba korban meloncat dan memukul Gede Santiana Putra hingga terjatuh. Selanjutnya, datang pelaku Dewa Gede Raka Subawa, yang langsung mendorong dan memukul korban, yang disusul dengan Santiana menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut.
Korban sempat mengambil besi di tempat jualan sosis untuk menyerang pelaku, namun pelaku keburu kabur. Kemudian korban langsung dibawa ke RS Wangaya dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah.
“Selanjutnya, istri korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan bukti Laporan Polisi; LP- B/44/III/2023/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR /POLDA BALI, Tanggal 22 Maret 2023,” katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 didampingi Kasubnit 1 Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar menuju alamat kedua pelaku dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu buah gagang pisau yang terbuat dari gunting, pakaian yang dipakai pelaku dan tas kompek warna hitam tempat menyimpan pisau. (bgn008)23032416