Badung, Baliglobalnews
Dua narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan beragama Konghucu menerima remisi khusus saat perayaan Tahun Baru Imlek 2.575 Kongzili.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM Kristyo Nugroho, mengatakan remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat,” katanya pada Sabtu (10/2/2024).
Dia menyatakan dua orang narapidana yang beragama Konghucu yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari.
“Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyampaikan Hari Raya Imlek 2.575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Mereka menerima remisi khusus Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.(bgn008)24021103