Badung, Baliglobalnews
Dua investor membuat akses jalan menuju vila di atas saluran air Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Tak pelak pembangunan akses jalan beton cor bertulang itu dihentikan oleh Satpol PP Badung yang dikomando Kasatpol PP IGAK Suryanegara. “Ada dua investor atau pemilik villa yang melanggar,” kata Suryanegara ketika dimintai konfirmasi pada Minggu (9/1).
Dia merinci satu pembangunan jalan di depan mengambil 70 cm jalan usaha tani dan yang lagi satu akan sepenuhnya berada di atas aliran subak, sehingga menutup permukaan sungai.
“Untuk kepastiannya kita hentikan, besok (Senin-red) kita minta pemilik atau kontraktor ke kantor bawa data perizinan yang dimiliki,” katanya.
Ketika ditanya apakah Satpol PP akan membongkar akses jalan tersebut jika ternyata belum punya izin, Gung Surya, demikian sapaan akrab Kasat Pol PP itu menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR sebagai instansi yang menangani. “Sambil menunggu rekomendasi tersebut, pembangunan distatusquokan, tidak boleh ada giat, kalau nanti izinnya ditolak, ya memang harus dibongkar, disesuaikan kondisi awal, karena itu jalan subak,” tandasnya.
Menurut Gung Surya, tindakan cepat penghentian pembangunan akses jalan yang mengambil jalan dan aliran subak setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada proyek jalan di atas aliran irigasi Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. (bgn003)22010910