DPRD Tabanan Terima Empat Ranperda Dari Bupati Sanjaya

Tabanan, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Selasa (22/6/2021) dalam sidang paripurna.

Keempat Raperda itu yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2021-2026, Rencana Perubahan Retribusi Pelayanan Pasar dan Aturan Perubahan pemilihan, pemberhentian serta pengangkatan perbekel atau kepala desa.

“Pengajuan RPJMD-SB Kabupaten Tabanan ini berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Bupati Tabanan dihadapan DPRD Tabanan dan Forkopinda serta OPD Tabanan yang hadir secara virtual.

Selanjutnya terkait, pengajuan dua rancangan aturan perubahan Retribusi Pelayanan Pasar, didasari adanya nomenklatur dari Dinas Pendapatan dan Pesedahan Agung menjadi Dinas Perindustrian dan Pedagangan.

Dimana, perubahan ini dilakukan bertujuan agar pungutan retribusi manual menjadi elektronik dan nonelektronik.

Sedangkan pengajuan Aturan Perubahan pemilihan, pemberhentian serta pengangkatan perbekel atau kepala desa yang ketiga kalinya diajukan, agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, tentang pengaturan pemilihan kepala desa.(bgn008)21062317

bupatisanjayadprdtabananranperda
Comments (0)
Add Comment
More info here: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.