Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna internal di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, pada Jumat (18/9/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD mengagendakan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) serta Panitia Khusus (Pansus) III, IV, dan V terkait hasil finalisasi pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda). Kelima ranperda tersebut meliputi Perubahan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Penyertaan Modal daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Rapat hari ini adalah paripurna intern di DPRD membahas tentang lima rancangan Perda. Pada prinsipnya, lima Ranperda ini akan kita jalankan untuk diproses sesuai tahapan pembentukan Perda. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan mendasar bagi Dewan,” ujar Arnawa usai memimpin rapat.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan Perubahan APBD TA 2026 telah memenuhi prinsip efisiensi dan penyelarasan kebutuhan penganggaran daerah antara legislatif dan eksekutif.
Sementara Pansus III melaporkan pembahasan dua Ranperda penyertaan modal daerah, yakni untuk Perumda Sanjayaning Singasana dan PT Penjaminan Kredit Bali Mandara. Penyertaan modal Perumda Sanjayaning Singasana diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, kelayakan bisnis, dan analisis pasar. Sedangkan suntikan modal PT Penjaminan Kredit Bali Mandara ditujukan untuk memperluas jaminan kredit bagi pelaku UMKM dan koperasi di Tabanan.
Pansus IV menyampaikan laporan pembahasan Ranperda SJUT yang diarahkan menjadi landasan penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu, aman, andal, efisien dan berkelanjutan. Pengaturan mencakup pembangunan, pengelolaan, akses, migrasi jaringan, pelayanan, tarif, pengawasan hingga pemulihan.
Sementara Pansus V menyampaikan Ranperda LP2B menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan sektor pertanian di Tabanan. Ranperda ini menjadi landasan hukum untuk melindungi ketersediaan lahan pertanian pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Dalam pembahasan disebutkan, capaian LP2B di Tabanan mencapai 87,65 persen dari luasan Lahan Basah Sawah (LBS), atau 16.564,33 hektare. Ranperda tersebut juga mengatur pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LP2B, yang selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Bupati. “Masyarakat petani kita ekonominya masih minim. Maka pemerintah wajib hadir memberikan kontribusi atau insentif yang diatur dalam Perbup. Bagi saya, lahan basah (sawah) wajib bebas pajak! Selain itu, infrastruktur irigasi harus dipastikan betul, jangan sampai lahan ditetapkan LP2B tapi irigasinya dibiarkan,” katanya.
Dengan disampaikannya seluruh laporan Banggar dan Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk diproses ke tahapan pembentukan Perda. (*/bgn020)26091903