Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang rapat DPRD Tabanan pada Jumat, (5/7/2024).
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan dapat menerima Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam ranperda ini sehingga telah tercapai kesepahaman atas substansi materi dari Ranperda ini,” ucap Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta.
Keputusan persetujuan ini didasarkan pada beberapa faktor, di antaranya apresiasi atas kinerja Pemkab Tabanan yang kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan 2023. “10 kali berturut-turut! Pencapaian opini yang luar biasa ini patut dibanggakan oleh kita semua.” katanya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pembahasan dan klarifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP. “Untuk itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan hanya mengkonfirmasi atas beberapa temuan yang terungkap dalam LHP dengan meminta penjelasan atas temuan serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut,” kata Sugiarta.
Meskipun menyetujui Ranperda, Banggar juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Tabanan. Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong penerapan dan pemanfaatan teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik pada objek-objek pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah lainnya. “Dalam optimalisasi pendapatan daerah ini diharapkan Eksekutif atau dalam hal ini Perangkat Daerah terkait berintegrasi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam pemungutan, pengawasan dan pelaporannya,” ujarnya.
Banggar juga menekankan pentingnya komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah dengan tindakan yang komprehensif dan signifikan. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
“Secara keseluruhan, mekanisme penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penyajiannya telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Namun, DPRD Tabanan juga mendorong Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam optimalisasi pendapatan daerah dan mewujudkan visi dan misi daerah (bgn020)24070509