Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati penetapan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang diajukan pihak eksekutif. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna internal yang digelar di gedung Paripurna DPRD Tabanan pada Selasa (8/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Empat Ranperda yang disepakati itu yakni tentang Laporan Keterangan dan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025-2029.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian hasil pembahasan ranperda LKPJ oleh Badan Anggaran (Banggar) oleh Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta. Selanjutnya, laporan hasil pembahasan Pansus II terhadap ranperda yakni RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029 dan Ranperda Penataan Banjar Dinas. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Komang Wastana.
Wastana menjelaskan RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, selaras dengan dokumen RPJMN 2025-2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Tabanan 2023-2043, serta RPJPD Tabanan 2025-2045.
RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan, dengan fokus pada penguatan transformasi menuju daerah yang mandiri dan berkelanjutan. “Arah kebijakan pembangunan meliputi pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta penguatan ketahanan adat dan budaya,” ujarnya.
Visi yang diusung adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”. “Visi ini dijabarkan ke dalam enam misi utama pembangunan daerah yang mengedepankan kearifan lokal, keadilan sosial, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pelestarian lingkungan dan budaya,” katanya.
Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Wastana menjelaskan penataan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembentukan maupun penghapusan banjar dinas, kata Wastana, dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan strategis. Ranperda ini telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami menyarankan beberapa penyempurnaan, antara lain terkait pengertian Banjar Dinas, serta mekanisme penggabungan dan penghapusan Banjar Dinas,” ujarnya.
Sementara terkait pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan disampaikan melalui laporan hasil pembahasan oleh Pansus III dengan Ketua I Wayan Lara.
Dia menyebutkan pembangunan industri daerah bertujuan untuk memperkuat industri unggulan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. “Tujuan lainnya mencakup peningkatan ketersediaan bahan baku, pengembangan SDM industri yang kompeten, diversifikasi produk, pembangunan infrastruktur pendukung, perbaikan iklim usaha, hingga perluasan pasar global,” katanya.
Industri unggulan yang menjadi fokus antara lain industri pangan, tekstil dan produk tekstil, serta industri kerajinan. Dalam penyempurnaan Ranperda, Pansus III juga menambahkan dua sektor potensial, yaitu industri penyosohan gabah dan industri pakan ternak. “Kami mohon tanggapan sebagai masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044 dan untuk dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sesuai Rencana, hasil rapat paripurna internal ini akan disampaikan lagi ke dalam rapat paripurna dewan dengan pihak eksekutif yang dijadwalkan pada Rabu (9/7/2025). (bgn020)