DPRD Tabanan Sepakati 3 Ranperda Jadi Perda Bersama Eksekutif

Tabanan, Baliglobalnews

DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ke- 21 Masa Persidangan III Tahun 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Rabu (14/10/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua DPRD dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam rangka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bersama para Wakil Ketua DPRD.

Sekwan I Made Gugiarta mengatakan target Pendapatan Daerah Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA 2024 direncanakan Rp 2,074 triliun lebih, naik Rp 125,61 miliar lebih atau (6,44) persen dari APBD Induk TA 2023 sebesar Rp 1,949 triliun lebih.

Target Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Tabanan TA 2024 direncanakan Rp 2,204 triliun lebih, naik Rp 167,12 miliar lebih atau (8,20) persen dari APBD Induk TA 2023 Rp 2,037 triliun lebih.

Dia menjelaskan arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Pengalokasian itu dapat percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan perangkat daerah”, katanya.

Sebelumnya, sesuai laporan dari Pansus V DPRD Tabanan yang disampaikan oleh I Gusti Nyoman Omardani, melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD dalam Rapat Paripurna sepakat dan setuju untuk menetapkan dua rancangan peraturan daerah tersebut.

Meski demikian, Pansus V tetap memberikan beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama, khususnya oleh pihak eksekutif. Di antaranya, Pemkab Tabanan agar melakukan sosialisasi mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam kedua perda tersebut. “Perlunya komitmen perangkat daerah terkait untuk segera membentuk peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari dua perda tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan. “Diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

Kemudian, materi muatan lokal yang meliputi budaya kearifan lokal daerah, keberagaman adat, dan budaya daerah agar dilaksanakan maksimal dalam rangka melestarikan tradisi budaya dan adat lokal.

Selanjutnya, kata Omardani, terhadapnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam perizinan reklame, pengendalian dan pengawasan serta penertiban dalam penyelenggaraan reklame agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehingga peraturan daerah yang ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang diinginkan,” tegasnya

Pansus V juga meminta pelaksanaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam pelanggaran penyelenggaraan reklame agar dilaksanakan secara tegas. “Untuk memberi efek jera bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame,” katanya. (bgn020) 23111412

dprdtabanansepakati3ranperdajadiperda
Comments (0)
Add Comment
Get the latest Rytr desktop build here.