Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 untuk menandatangani bersama nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2025-2029. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Tabanan pada Senin (19/5/2025).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, beserta kedua wakilnya. Acara tersebut diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Gusti Nyoman Omardani.
Dalam laporannya, Omardani menjelaskan bahwa dokumen RPJMD tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
“RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029 ini merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, dengan tujuan sasaran, dan prioritas pembangunan termasuk indikasi program dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu lima tahun,” ujarnya.
Omardani menjelaskan bahwa RPJMD ini merupakan periode pertama pelaksanaan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana (RPJPD-SB) Tabanan 2025-2045.
RPJMD ini menetapkan enam misi pembangunan yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, akses kesehatan, keadilan sosial, kemandirian ekonomi daerah, tata pemerintahan yang baik, serta memajukan kebudayaan setempat dalam semangat kebhinekaan dan kelestarian alam khususnya Kabupaten Tabanan.
Pihaknya menekankan bahwa hal tersebut sesuai dengan visi misi Kabupaten Tabanan lima tahun ke depan yang mengedepankan kearifan lokal sebagai pondasi pembangunan. “Pembangunan dilakukan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip satu pulau satu tata kelola (one island one management),” katanya.
Sementara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I DPRD Kabupaten Tabanan, atas kontribusi dan masukan yang telah diberikan terhadap rancangan awal RPJMD hingga tercapainya kesepakatan bersama. “Melalui forum yang terhormat ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi, menyatukan langkah, dan memastikan pembangunan ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara isu strategis terkait lingkungan dan ekologi, khususnya masalah sampah di Kabupaten Tabanan, menjadi salah satu sorotan penting dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua Pansus I, I Gusti Nyoman Omardani, dalam pemaparannya juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan desa adat, badan usaha milik desa (BUMDes), dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan masalah sampah. Dia menekankan pentingnya menyentuh aspek perubahan perilaku masyarakat melalui penguatan peran komunitas, pemerintah desa, dan desa adat. “Karena penyelesaian masalah sampah tidak hanya soal administratif saja, namun lebih ke perilaku dari seluruh komponen yang ada baik itu individu, pemerintah maupun organisasinya,” ujarnya.
Omardani menekankan perlunya edukasi untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Ia mengusulkan pelibatan komunitas peduli lingkungan, pemerintah desa, dan desa adat, serta pembentukan awig-awig atau pararem (aturan adat) yang disepakati masyarakat. (bgn020)25051911