Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna ketujuh masa persidangan kedua tahun 2025 dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I.
Pansus ini dibentuk untuk membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Semesta Berencana tahun 2025-2029. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (7/5/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Dalam pembahasan pembentukan Pansus I, terpilih yaitu, I Gusti Nyoman Omardani sebagai Ketua Pansus I, didampingi I Wayan Lara sebagai Wakil Ketua I, dan A.A. Nyoman Dharma Putra sebagai Wakil Ketua II.
Menurut Arnawa, Pansus I akan menjalankan tugasnya sesuai dengan surat keputusan DPRD Tabanan, yang meliputi rapat internal, rapat kerja, dan rapat konsultasi. “Pansus I ini dibentuk untuk membahas dan menyelaraskan rancangan RPJMD dengan visi dan misi Bupati Tabanan dalam lima tahun ke depan. Tujuannya adalah agar program pembangunan yang akan dilaksanakan tidak menyimpang dari arah kebijakan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Arnawa menekankan pentingnya pembangunan Tabanan yang berbasis wilayah, dimulai dari tingkat desa. Ia mengapresiasi inisiatif Bupati Tabanan yang aktif turun ke desa-desa, sejalan dengan konsep “Desa Presisi”. “Kami akan mendorong dan mengawasi implementasi program pembangunan di tingkat desa sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Sektor pertanian juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan RPJMD ini. Arnawa menegaskan agar sektor vital ini tidak sampai terlupakan dan mendapatkan perhatian yang nyata dari pemerintah daerah. “Yang tidak kalah pentingnya di Tabanan ini adalah khusus terkait tentang pertanian. Jangan sampai terlupakan, apa yang bisa kita berikan kepada petani-petani kita. Karena ada di dalam ketahanan pangan kita, ini perlu kita pertahankan,” katanya.
Sementara Ketua Pansus I I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rujukan terpenting dalam penyelesaian RPJMD Semesta Berencana tahun 2025-2029. “Jadi nanti kami harus sesuaikan dengan RPJMD Provinsi termasuk juga dengan RPJMN pusatnya. Nah kemudian yang terakhir itu harus kita rujuk juga kepada visi-misi calon Bupati terpilih,” ujarnya seraya menambahkan bahwa itu wajib sebagai janji politik dari Bupati yang akan dilaksanakan selama lima tahun pemerintahnya.
Terkait ketahanan pangan, Omardani menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian. Memang dalam RPJPD itu lebih identik kepada sektor pertanian secara luas. Tapi di RPJPD tersebut juga ada sub-sub yang dibagi selama 4 periode. Jadi dalam masing-masing periode sudah ada tingkatan dan tatanan yang akan dilaksanakan.
“Jadi kita akan tetap nanti mencermati itu semua. Tidak bisa serta-merta harus merujuk ke arah pertahanan pangan. Kan ada dalam proses dan mekanisme itu yang sudah dibagi dalam RPJPD kita itu,” katanya.
Omardani menambahkan bahwa DPRD memiliki waktu terbatas, hanya 10 hari untuk pembahasan rancangan awal RPJMD setelah surat pengantar dari Bupati diterima. Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) mengenai RPJMD ditargetkan selesai paling lambat enam bulan setelah Bupati dilantik, yang berarti diperkirakan pada bulan Agustus mendatang. (bgn020)25050710