DPRD Bali Setujui RPJPD Semesta Berencana dan Perlindungan Pemberdayaan Peternak Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal itu terungkap saat rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Bali pada Rabu (14/8/2024) yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I DPRD I Nyoman Sugawa Korry, serta dihadiri Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, berserta segenap anggota dewan dan OPD terkait.

Sebelum dua Perda itu disetujui, terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, yang dibacakan Dewa Made Mahayadnya. Dia mengatakan penyusunan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis untuk dasar visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah, yang diperuntukan Pilkada serentak Tahun 2024 dan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Penyusunan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 beserta lampiran dokumennya, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP), dan RPJPD sebelumnya,” katanya.

Dia menyatakan seluruh dewan menilai proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparasi, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali.

Penyampaian tanggapan dewan atas pendapat gubernur atas Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, yang dibacakan I Kade Darma Susila menegaskan penyusunan Raperda ini guna mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang pertanian.

“Ini juga diatur pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Dia menegaskan peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.

“Atas dasar permasalahan yang dihadapi peternak tersebut, diperlukan upaya pengaturan untuk melindungi dan memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak,” katanya. (BGN008)24081409

dprdbali
Comments (0)
Add Comment
Check the source code and documentation.