DPRD Bali Sambut Positif Ranperda Penyertaan Modal Daerah di BPD

Denpasar, Baliglobalnews

Fraksi-fraksi DPRD Bali menyambut positif Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menambah penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Rp850 miliar. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra, dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, anggota dewan, staf ahli, dan OPD terkait lainnya pada Senin (19/1/2026).

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Wayan Tagel Winarta menyatakan dapat menerima dan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut, dengan catatan seluruh tahapan pelaksanaan kebijakan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Transparansi menjadi elemen penting untuk menjamin akuntabilitas kebijakan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap keputusan yang dirumuskan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal daerah ini diatur secara tegas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, politik, dan administratif.

Fraksi PDI menilai kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi sehat, tercermin dari profitabilitas, kualitas aset, serta likuiditas dan permodalan yang terjaga. Dengan kondisi tersebut, penyertaan modal dinilai berpotensi memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta mendorong transformasi digital perbankan daerah.

Sementara Ketua Fraksi Golkar Agung Bagus Tri Candra Arka menilai penambahan penyertaan modal menjadi langkah strategis untuk menjaga persentase kepemilikan saham Provinsi Bali di tengah penambahan modal yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota. “Langkah ini penting agar Provinsi Bali tetap menjadi pemegang saham pengendali dalam menentukan arah kebijakan Bank BPD Bali,” katanya.

Tokoh Puri Kerobokan ini mengatakan Fraksi Golkar juga mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus dikelola secara cermat. Risiko tersebut antara lain potensi penyertaan modal berulang apabila penambahan modal hanya bersifat defensif tanpa diikuti peningkatan kinerja yang signifikan, risiko tata kelola yang menuntut Bank BPD Bali terus bertransformasi menjadi bank yang profesional dan berdaya saing, serta risiko pengamanan aset daerah, terutama jika penyertaan modal dilakukan melalui pemindahtanganan aset strategis yang tidak dapat ditarik kembali. “Oleh karena itu, setiap rupiah dan setiap aset daerah yang disertakan harus dilindungi nilainya melalui penguatan tata kelola dan pengawasan yang ketat,” katanya.

Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar penambahan penyertaan modal daerah diikuti dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur, mekanisme evaluasi berkala oleh pemegang saham, serta peningkatan profesionalisme manajemen PT Bank BPD Bali. Langkah ini dinilai penting agar investasi publik tersebut benar-benar memberikan hasil yang optimal bagi daerah.

Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menilai dana Rp425 miliar yang diterima pada 2026 dapat langsung dimanfaatkan untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank BPD Bali. “Dari tambahan penyertaan modal itu diharapkan mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp75 miliar per tahun, dengan asumsi pembagian dividen 25 persen per tahun,” kata politisi muda asal Jembrana ini.

Sementara Fraksi Gerindra-PSI Dibawa menyoroti penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Fraksi ini mempertanyakan relevansi aturan tersebut terhadap status PT Bank BPD Bali. “Apakah PT Bank BPD Bali sudah memenuhi syarat sebagai BUMD dan apakah saat ini tunduk pada ketentuan peraturan pemerintah tersebut, sehingga relevan dijadikan dasar hukum,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan penyertaan modal bukan untuk membangun kompetisi antar pemegang saham, melainkan membangun sinergi, sehingga hak pemegang saham minoritas tetap terlindungi.

Fraksi Gerindra-PSI juga menaruh perhatian pada rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Fraksi ini menilai pemenuhan asas publisitas menjadi hal yang sangat penting. “Pemenuhan asas publisitas penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik terhadap PT Bank BPD Bali maupun terhadap pihak ketiga,” ucapnya.

Terkait pengaturan hak dan kewajiban dalam Ranperda, Fraksi Gerindra-PSI menilai penggunaan frasa tersebut kurang tepat. Menurut fraksi ini, kewajiban seharusnya didahulukan sebelum hak. “Kewajiban penyertaan dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru mendapatkan hak dalam bentuk laba atau hasil usaha,” katanya.

Sementara Bank BPD Bali yang menerima penyertaan modal juga memiliki kewajiban untuk mengelola modal tersebut berdasarkan prinsip good corporate governance, bukan semata prinsip ekonomi perusahaan. (bgn008)26012107

BPDdprdbaliranperda
Comments (0)
Add Comment