DPRD Bali Jadi Garda Terdepan Kawal Enam Tuntutan Forum PDPB

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali siap menjadi garda terdepan mengawal enam tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) saat melakukan aksi damai di Wantilan Gedung DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (6/1/2025).

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra, Komisi III diketuai Nyoman Suyasa, dan sejumlah anggota Dewan setempat. “Kami siap menjadi garda terdepan bersama teman-teman Drive Bali, dan kami siap mengawal enam tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa di wantilan DPRD Bali.

Dia menyebutkan dari enam tuntutan yang disampaikan, ada beberapa disetujui, ada beberapa hal yang perlu pembahasan dan kajian mendalam, seperti melakukan pembatasan kuota taksi online Bali. “Ini dapat dipenuhi, namun perlu pertimbangan karena perlu dikaji lagi berapa kebutuhan, proyeksi ke depan berapa keperluan angkutan wisata, sewa maupun taksi. Dimana, proyeksi Tahun 2020 tercatat 23.754 unit baik untuk angkutan sewa khusus online maupun angkutan konvensional terdaftar di Jakarta,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, jumlah angkutan sewa khusus online atau beraplikasi saat ini telah mencapai 10.854 unit dan ada juga yang belum terdeteksi, sehingga perlu dilakukan review secara konferensif. Kemudian, tuntutan kedua terkait menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk rental mobil dan sepeda motor. DPRD Bali sangat setuju untuk mendorong pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan sesuai ketentuan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelengaraan angkutan sewa khusus dan Pergub 40 Tahun 2019. “Ini akan dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi perusahaan penyelenggara angkutan melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Tuntutan selanjutnya, membuat standarisasi tarif angkutan sewa khusus, pihak DPRD Bali mendorong Pemprov Bali menyusun kajian tarif batas atas dan atas bawah segera mungkin sebagai usulan terhadap Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244-AJ.801DJPD.2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. “Kami DPRD Bali akan meminta Pemprov Bali agar menugaskan Dishub dan Kominfo menyiapkan saluran pengaduan yang mudah diakses dan dipastikan diterima aplikator maupun penyelenggara angkutan sewa khusus,” katanya.

Terkait tuntutan melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali sangat sulit dilakukan karena KTP berlaku di seluruh Indonesia, namun perlu persyaratan ketat yang berbasis pada kemampuan dan pemahaman geografis daerah Bali, bisa berbahasa Bali yang wajib mengikat. “Kami mendorong sertifikasi pengumudi di Bali, yang dilaksanakan Dishub dan Dispar Bali,” tegasnya.

Selanjutnya, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi berplat DK (Bali), serta memasang identitas yang jelas di kendaraan, pihak DPRD Bali juga mendorong diberlakukan hak ini, sesuai surat edaran Gubernur Bali Nomor B.34.551.2-4949-AKT-Dishub tentang KretaBaliSumitha bagi sarana angkutan orang untuk sarana pariwisata Bali dan mendorong sertifikasi gratis.

“Dan terakhir melakukan standarisasi driver pariwisata dari luar Bali. Kami sangat mendorong hal ini, untuk pengemudi angkutan sewa khusus menjadi lisensi yang tercantum pada poin 4. Poin B untuk pengemudi angkutan pariwisata dari luar Bali tidak dapat dilakukan secara langsung, namun sertifikat dan pelabelan KretaBaliSumitha dapat dilakukan maka harus memiliki kompetensi yang jelas,” tegasnya.

Sementara Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa menyampaikan bahwa pariwisata Bali tidak baik-baik saja, karena banyaknya taksi online di Bali, berpelat nomor luar Pulau Dewata. “Saat ini banyak taksi online di Bali berplat luar Bali. Dan kami sudah bergerak menolak dari Tahun 2011, berlanjut di tahun 2017 dan Tahun 2019. Sehingga, saat ini kami turun lagi untuk menyampaikan enam tuntutan,” jelasnya.

Keenam tuntutan yang disampaikan yakni, melakukan pembatasan kuota taksi online, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk rental mobil dan sepeda motor. Kemudian, tuntutan selanjutnya membuat standarisasi tarif angkutan sewa khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya ber-KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi berplat DK (Bali), serta memasang identitas yang jelas di kendaraan dan terakhir melakukan standarisasi driver dari luar Bali. (bgn008)25010610

dprdbali
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr — no limitations, no accounts.