Denpasar, Baliglobalnews
Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus berupaya untuk menekan pelanggaran atau pencemar linkungan. Karena itu, tindakan tegas turut dilayangkan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kabid Penataan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi, mengatakan pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah DLHK Kota Denpasar untuk menindak pelanggar lingkungan. Hal ini semata-mata untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri. Selain itu, juga guna mendukung Kota Denpasar yang bebas dari pencemaran.
“Kami di DLHK Kota Denpasar terus berupaya untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri serta terbebas dari pencemaran lingkungan,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Minggu (24/1).
Selama tahun 2020, kata dia, DLHK Kota Denpasar menertibkan 77 pelanggar lingkungan yang didominasi oleh pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan. Karena itu, atas pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum ini turut dilaksanakan pembinaan dan teguran.
“Jadi untuk tahun 2020 kami menertibkan sedikitnya 77 orang pelanggar lingkungan, semuanya langsung dilaksanakan pembinaan dengan pengawasan dan teguran, hal ini mengingat adanya pandemi Covid-19, sehingga agenda pelaksanaan Sidang Tipiring dikurangi, namun di tahun 2021 ini tindakan penertiban akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran pencemaran lingkungan,” ujarnya
Dayu Indi menyebutkan jumlah pelanggaran lingkungan di Kota Denpasar cenderung menurun. Hal ini tak lepas dari upaya maksimal dari Juru Pemantau lingkungan (Jumali), Satgas Lingkungan, Perbekel/Lurah. Kepala Dusun serta masyarakat yang tak henti-hentinya mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan.
“Jadi seluruh stakeholder juga secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi, selain itu kesadaran masyarakat juga mulai tumbuh untuk ikut andil menjaga lingkungan,” jelasnya
Dayu Indi mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan pembuangan sampah. Selain itu yang terpenting adalah senantiasa mentaati aturan mengenai sampah dan limbah di Kota Denpasar. Sehingga dalam pelaksanaan aktifitasnya dapat berjalan lancar dan tidak tersangkut kasus hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil secara berkalanjutan menjaga kebersihan lingkungan, serta dalam kegiatanya senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak tersangkut kasus hukum kedepanya. Untuk mengefektifkan pelayanan kami juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam program swakelola sampah dalam mendukung terciptanya tata kelola sampah terintegrasi serta mampu mengurangi distribusi sampah ke TPA,” pungkasnya. (bgn003)21012411