Singaraja, Baliglobalnews
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) merespons cepat sorotan publik terkait isu alih fungsi hutan di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Dipimpin oleh Kepala DKLH Bali I Made Rentin, jajaran DKLH bersama UPTD KPH Bali Utara turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi aktual kawasan hutan desa yang mendapat sorotan.
“Pemerintah melalui DKLH Bali bergerak cepat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus menyerap aspirasi masyarakat,” ujar I Made Rentin di sela-sela kunjungan.
Didampingi jajaran Dinas KLH Provinsi Bali serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi aktual di lapangan terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku kepentingan, di antaranya Perbekel Sepang, Ketua BPD Sepang, Pengurus LPHD Sepang Wana Lestari, perwakilan Bendesa Adat Sepang, serta Panitia Perlindungan Mata Air dan Sungai Desa Adat Sepang.
Dalam diskusi lapangan yang berlangsung terbuka, para pihak menyampaikan pendapat dan aspirasi masing-masing. Pihak Desa Adat bersama LPHD dan Tim Perlindungan Sumber Mata Air membacakan hasil paruman Desa Adat yang diselenggarakan pada 23 Mei 2025, yang menegaskan komitmen mereka untuk: 1)Melestarikan kawasan hutan serta melindungi sumber mata air,2) Melarang penggarapan di zona lindung, yang hanya boleh ditanami tanaman pendukung upakara seperti taman gumi banten dan3)Menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perlindungan kepada Desa Adat melalui panitia perlindungan setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kadis KLH Bali I Made Rentin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap menghargai hak-hak masyarakat, termasuk 13 kepala keluarga yang selama ini menggarap areal di blok Pemelas. Namun, dia menegaskan bahwa pengelolaan harus disesuaikan dengan zonasi yang telah ditetapkan. “Para penggarap tetap diberi kesempatan untuk mengelola, namun bukan di zona lindung. Ini demi menjaga kelestarian kawasan yang menjadi sumber air bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Rentin juga menyatakan dari total 763 hektar luas Hutan Desa Sepang yang telah mendapat persetujuan pengelolaan, sekitar 500 hektar dimanfaatkan masyarakat. Sisanya merupakan zona lindung yang fungsinya vital sebagai kawasan resapan dan perlindungan mata air dan sungai. Oleh karena itu, ia menugaskan Kepala Bidang terkait dan KPH Bali Utara untuk segera melakukan penataan ulang areal tergarap, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan aksi simbolis menanam kembali 15 bibit pohon produktif, yakni durian, manggis, dan aren, sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian hutan. “Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan. Kehadiran semua unsur hari ini menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan pengelolaan hutan berkelanjutan,” pungkas Rentin. (*/bgn003)25061610