Demo Anarkis dan Merusak Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Dua Pemuda Diadili

Denpasar, Baliglobalnews

Dua terdakwa Fairuz Imam Nugraha (20) dan Arief Tri Putra Purba (20) menjalani sidang agenda dakwaan, akibat melakukan aksi demo anarkis di depan Mapolda Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya mendakwa Faizur dan Arief melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Perbuatan para terdakwa secara terang-terangan dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta turut serta melakukan dengan sengaja melawan hak, membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain,” kata Jaksa dalam amar dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/11/2025).

Dalam amar dakwaan jaksa terungkap bahwa kedua terdakwa awalnya mengikuti aksi demo “Aksi Aliansi Bali Tidak Diam” di depan Kantor Polda Bali pada Sabtu (30/8/2025) pukul 11.00 Wita dengan menyuarakan tuntutan terhadap korban ojek online di Jakarta, kenaikan pajak, masalah sampah di Bali dan kenaikan gaji DPR.

Namun, situasi tiba-tiba memanas saat ada peserta aksi yang melemparkan botol minuman ke arah petugas kepolisian dan menendang pintu gerbang sebelah barat kantor kepolisian.

Sekitar pukul 15.30 Wita, pendemo yaitu terdakwa Fairuz dan Arief yang menuju Jalan Kamboja melakukan pelemparan ke arah Kantor Ditreskrimsus. Terdakwa Fairuz melakukan pelemparan lima kali menggunakan pecahan batu yang didapat di depan area kantor, yang mengenai plafon dan batu mental tersangkut di kanopi depan. Kedua, terdakwa melempar batu dan mengenai plafon depan lobi hingga batu jatuh ke depan lobi. Ketiga, mengena pilar depan sebelah selatan, lalu mengenai tembok bagian pojok sebelah selatan lobi depan, dan kelima mengenai tembok bagian pojok sebelah selatan.

Sementara terdakwa Arief juga melakukan lima kali menggunakan batu yang didapat di sekitar lokasi. Dua kali dari arah utara mengenai kaca jendela. Selain itu, dari posisi pintu gerbang pemuda asal Simalungun, Sumatera Utara, itu melempar tiga kali mengenai tembok sebelah utara. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan sebuah pelang parkir basemen, sebuah lampu penerangan, dua buah pot bunga pecah, 13 kaca jendela rusak dan pecah, dan sebuah pelang papan nama kantor dicoret menggunakan piloks. Akibat perbuatannya para terdakwa, Polda Bali mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. (bgn008)25111403

Demoanarkispoldabali
Comments (0)
Add Comment