Tabanan, Baliglobalnews
Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa (16/12/2025). Terduga pelaku berinisial MHS (26) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak melarikan diri ke Jawa Timur.
Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi, Eunike Sharon Br Barus (22) yang kehilangan motornya di parkiran Indomaret Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Menurut laporan yang diterima, kata dia, peristiwa bermula saat korban tiba di Indomaret Penyalin sekitar pukul 10.39 Wita untuk membeli masker dan jas hujan. Korban memarkirkan motor Honda Beat silver hitam bernomor polisi DK 6679 ADX miliknya dalam kondisi kunci masih terpasang atau “nyantol” di kendaraan. “Sekitar pukul 10.47 Wita, korban keluar dari Indomaret dan mendapati motornya sudah tidak ada di parkiran,” ujar Budiawan pada Rabu (17/12/2025).
Mendapat laporan tersebut, AKP Budiawan segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sugiarta untuk bergerak. Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di lokasi, petugas melihat seorang pria berbaju kaos lengan panjang putih motif garis hitam membawa kabur motor korban ke arah barat (jalur Denpasar-Gilimanuk). “Terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah Pura Segara saat hendak dihentikan petugas di dekat pelabuhan. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan sekira pukul 15.00 Wita,” katanya.
Dalam interogasi awal, kata dia, terduga pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan di Kerambitan ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku timbul niat mencuri, karena melihat motor korban terparkir dengan kunci yang masih menempel.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (DK 6679 ADX), STNK kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos garis-garis dan celana jeans biru). “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kerambitan guna proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (bgn020) 25171207