Singasana, Baliglobalnews
Tercatat enam orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Senin (17/8/2026). Bagi keenam warga tersebut, peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Tabanan I Gede Komang Sanjaya kepada dua orang perwakilan warga binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, didampingi Kepala Lapas Tabanan Prawira Hadiwidjojo.
Prawira mengatakan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Enam orang di antaranya memperoleh RU II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke rumah. “Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” katanya.
Seorang penerima RU II, Kadek Ar, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Baginya, kebebasan pada Hari Kemerdekaan memiliki arti khusus karena membuka kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. “Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” katanya.
Secara keseluruhan, 129 warga binaan memperoleh RU, terdiri atas 121 penerima RU I dan 8 penerima RU II. Dengan rincian perolehan RU I yaitu remisi 1 bulan bagi 22 orang, remisi 2 bulan 30 orang, remisi 3 bulan 53 orang, remisi 4 bulan 9 orang, remisi 5 bulan 6 orang, dan remisi 6 bulan 3 orang. Sedangkan perolehan RU II yakni remisi 1 bulan 2 orang, remisi 2 bulan 3 orang, dan remisi 3 bulan 1 orang. (*/bgn020)26081713