Buronan Kasus Pemalsuan Surat Tertangkap, Terpidana Endang Astuti Dieksekusi Di Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno kepada Kejari Gianyar, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 20.00 wita, karena menjadi buronan kasus pemalsuan surat dalam proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 Miliar.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

“Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar,” ucap Luga.

Ia menerangkan, terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno (48 tahun) yang tinggal di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.

Proses penangkapan wanita kelahiran Semarang, 6 Oktober 1972, diawali pada Jumat, 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di kediamannya Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Riau.

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada Sabtu, 9 Januari 2021, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat.

“Setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar,” katanya.

Luga menerangkan, Adapun kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Bahwa terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan salah satu terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dari keseluruhan ada 6 orang terpidana dalam perkara ini.

Dimana dua diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar. Sedangkan empat orang lainnya yaitu Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

“Ke-4 Terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020,” ucap Luga.

Untuk itu dihimbau kepada terpidana Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” ucap Luga.

Adapun penangkapan terhadap DPO atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan RI dalam tahun 2021.(bgn008)21010918

buronanpemalsuansurattertangkap
Comments (0)
Add Comment
Full-featured editor: Rytr Desktop.