Denpasar, Baliglobalnews
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan Pemkab Badung sangat serius dan komit dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi.
Hal itu dikemukakan Bupati Giri Prasta didampingi Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi seluruh kepala/wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, aparat penegak hukum, instansi vertikal dan unsur Forkompinda wilayah Bali Tahun 2021 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Ruang Rapat Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (4/10).
Bupati Giri Prasta menegaskan keseriusan tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Badung No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. “Bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. ini bukti Pemkab Badung memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam mencegah terjadinya praktik korupsi” katanya.
Menurut Giri Prasta, selama ini seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Badung sudah menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh insan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Selaku Kepala Daerah kami bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi, zero tolerance,” tandasnya.
Atas komitmen dan keseriusan Pemkab badung di bawah kepemimpinan Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa, dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 yang lalu. Badung sukses merengkuh dua penghargaan yang diberikan oleh KPK RI. Dua penghargaan itu adalah instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020 dan salah satu dari 34 daerah peraih DID (Dana Insentif Daerah) untuk Capaian Indeks Pencegahan Korupsi. (bgn003)21100408