Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM di Badung

Mangupura, Baliglobalnews

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Badung.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala Perumda, lurah dan perbekel serta bendesa adat se-Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas, Made Suardita, di Puspem Badung, Rabu (27/1) kemarin, dalam Surat Edaran tersebut ada sebelas poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. 1, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. 2, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 20.00. 3, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan poin 2. 4, mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. 5, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 6, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara di antaranya piodalan/dewa yadnya dilaksanakan oleh pamangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang. Untuk pitra yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. 8, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. kesembilan, kecamatan, desa/kelurahan dan desa adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri. 10, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. 11, SE berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Mantan Lurah Lukluk itu juga menyampaikan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021 yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai di mana pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa sedangkan untuk staf menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bgn003)21012717

bupatibadungperpanjanganPPKMsuratedaran
Comments (0)
Add Comment