Bunuh PSK, Terdakwa Dwi Setyawan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Akibat melakukan pembunuhan di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, terhadap korban Dwi Farica yang merupakan wanita penjaja sex komersial (PSK) lewat aplikasi kencan Michat. Terdakwa Wahyu Dwi Setyawan dituntut jaksa Kejari Denpasar, Bali, selama 13 tahun penjara dalam sidang virtual, di PN Denpasar, Kamis (8/7/2021).

Dlam sidang yang diketuai Majelis Hakim Angeliky Handajani Dai,SH itu, Jaksa Penuntut Umum IB Putu Swadharma Diputra menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,” dalam dakwaan jaksa singkat.

Sebelumnya, aksi Terdakwa dilakukan pada, Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 Wita, terdakwa membuka aplikasi Michet. Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.

Sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian timbul niat dari terdakwa untuk merampas barang-barang milik korban.

Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakann pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp.700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.

Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 Wita.(bgn008)210700817

13tahunpenjarabunuhpskdituntutjaksa
Comments (0)
Add Comment
Discover Rytr with full feature access.