Denpasar, Baliglobalnews
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk dua warga negara asing (WNA) yakni Harsh Vardhan Nowlakha (31) asal India dan Puridas Robinson (40) seorang ekspatriat asal Australia, karena memiliki narkoba.
“Kedua tersangka ditangkap, karena menyimpan narkoba jenis ganja seberat 488,59 gram netto, permen mengandung narkotika THC dengan berat 92,11 gram netto,dan hasis 191,35 gram netto,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol Sinar Subawa, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali pada Kamis (5/6/2025).
Dia menyampaikan penangkapan WNA ini bermula ketika Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan tersangka Harsh Vardhan Nowlakha di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka dan ditemukan ganja, hasis dan THC. Harsh Vardhan Nowlakha mengaku barang itu dipesan seorang laki-laki yang bernama Puridas Robinson.
“Jadi peran tersangka Harsh membawa paket titipan berupa ganja, hasis dan THC dari Los Angeles, Amerika Serikat (AS) untuk diberikan kepada pemesan. Saat kami interogasi, tersangka Harsh mengaku narkoba tersebut merupakan pesanan dari tersangka Poridas,” katanya.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka Puridas di rumahnya, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti narkotika berupa hasis yang dibeli lewat aplikasi telegram. “Tersangka Puridas mengaku sudah tinggal di Bali sejak puluhan tahun ini, dan membantah memesan narkoba tersebut. Keduanya memang saling mengenal. (Poridas) mengaku dirinya tidak ada kaitan dengan barang yang dibawa (oleh WN India),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (bgn008)25060603