Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong ekosistem money changer atau kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) dan penyedia jasa pembayaran layanan remitansi (PJP LR) yang telah berizin di Pulau Dewata, lebih sehat dan berdaya saing.
“Kami berharap meningkatkan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi dan dinamika regulasi global sebagai wajah hospitality Bali bagi wisatawan mancanegara,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja kepada para wartawan pada Rabu (19/2/2025).
Dia mengatakan seluruh pelaku industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali juga diminta dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan regulator.
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi dengan penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR se-Provinsi Bali, guna memperkuat koordinasi dan komunikasi antara regulator dan pelaku industri di Provinsi Bali. Kegiatan tersebut, juga mendukung kebijakan serta penguatan ekosistem industri yang lebih sehat dan berdaya saing.
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 200 orang direksi dan pengurus KUPVA BB dan PJP LR, baik secara luring maupun daring. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kondisi terkini KUPVA BB di Bali. Kemudian, sosialisasi ketentuan terbaru dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta diskusi strategis mengenai pengembangan KUPVA BB dan PJP LR ke depan.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto menyampaikan seiring dengan bergabungnya Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF), serta adanya rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, diperlukan penyempurnaan pengaturan terhadap industri ini. Salah satunya, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia.
Indra menegaskan dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih sehat dan berdaya saing, terdapat tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama, yaitu BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia). Untuk mendukung peningkatan kualitas SDM tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran yang mewajibkan SDM pada industri Sistem Pembayaran memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya. (bgn008)25021915