Denpasar, Baliglobalnews
Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar.
“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (23/2/2021).
Adapun tersangka yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai Sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Selanjutnya Jaksa pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.
“Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ucap Luga singkat.
Untuk jaksa yang ditunjuk menyusun berkas dakwaab tersangka IWM yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti dan Dayu Sulasmi. (BGN008)21022312