Bebas Dari LP Kerobokan Denpasar, Jerinx SID Tidak Beri Komentar Ke Media

Denpasar, Baliglobalnews

Bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021). Penggebuk drum Superman Is Dead bernama I Gede Ari Astina alias Jerinx (44), memilih tidak memberikan komentar kepada awak media, usai menjalani pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta.

jerinx saat bebas

Dari pantauan di LP, terlihat Jerinx dijemput oleh istrinya Nora Alexandra, ayah jerinx Wayan Arjono, kuasa hukum Gendo dan rekan dekat sesama grup Band SID (Eka Rock dan Boby Cool). Keluar dari Lapas, Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra, langsung masuk ke mobil.

Pihak Kuasa Hukum Jerinx bernama Wayan Gendo Suardana mengungkapkan bahwa Jerinx sempat menyampaikan pesan kepada dirinya agar menyampaikan permohonan maaf kepada pihak media yang sedang menunggu di luar. Karena Jerinx memilih untuk tidak berkomentar.
“Jerinx menitip pesan kepada saya, agar menyampaikan permohon maaf kepada rekan media, bahwa dirinya tidak berkomentar. Itu atas pertimbangan dia pribadi yang tadi tidak dijelaskan kepada saya kuasa hukum,” ungkap Gendo.

Diterangkan Gendo, dalam waktu dekat Jerinx akan meluangkan waktu khusus kepada rekan media. Sementara itu, ayah Jerinx bernama Wayan Arjono mengungkapkan bahwa dirinya dan background keluarganya adalah pejuang. Sehingga selama kekritisan dan perjuangan itu demi kebaikan ia mendukung usaha putranya.

“Semua keluarga kami. Artinya dukung pasti. Kita tidak mungkin meludahi pekerjaan bapak saya. Terus terang begitu saja. Saya dukung kalau memang baik kenapa tidak,” tegasnya.

Arjono memastikan bahwa usai melukat, anaknya akan istirahat lebih dulu. Ia berharap agar anaknya bisa lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengungkapkan tidak ada perlakukan khusus kepada Jerinx. Selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bersangkutan mengikuti program pembinaan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarganya juga sering melakukan video call sebagai pengganti jam besuk saat pandemik ini.

“Perlakukan berbeda tidak ada pada Jerinx. Dia bebas murni tidak ada remisi tidak ada asimilasi,” katanya

Untuk diketahui, Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP pada sidang putusan 19 November 2020. Dengan vonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.(bgn008)21060823

jerinxsidLPkerobokan
Comments (0)
Add Comment
Clone or fork this repository for personal use.