Bawaslu Tabanan Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pilkada Serentak 2024

Tabanan, Baliglobalnews

Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan semakin intensif melakukan pengawasan terhadap akun-akun di media sosial (medsos).

Dalam rapat koordinasi yang digelar, Bawaslu Tabanan telah melakukan pengawasan terkait akun akun resmi media sosial yang telah didaftarkan oleh tim pemenangan pasangan calon masing-masing. Proses pengawasan ini dilakukan oleh tim siber yang terdiri dari jajaran pimpinan dan staf Bawaslu. “Selama ini kami mengawasi di media sosial difokuskan pada akun Instagram, TikTok, dan Facebook yang sudah didaftarkan ke KPU Tabanan,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, saat memimpin rapat, pada Senin (28/10/2024).

Narta menyebutkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika), mendaftarkan sembilan akun medsosnya. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sanjaya-Dirga), mendaftarkan lima akun medsosnya.

Di luar dari akun resmi medsos yang didaftarkan, pihaknya juga mengawasi akun-akun lain medsos dengan fokus pengawasan terhadap konten-konten yang memuat informasi hoax, ujaran kebencian, atau kampanye negatif. Namun, ketika ditemukan akun media sosial yang memberikan informasi hoaks, ujaran kebencian, atau kampanye negatif, Narta mengaku tidak bisa langsung melakukan take down.

“Kami hanya bisa melaporkan ke Bawaslu pusat, dan dari Bawaslu pusat akan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan tindakan take down terhadap akun tersebut,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan, agar media cetak maupun media elektronik yang ada di Kabupaten Tabanan di masa kampanye dalam pemberitaannya terhadap pasangan calon dalam pilkada bisa bersikap berimbang dan adil. “Saat ini belum boleh memasang iklan di media cetak, elektronik maupun televisi, nanti 14 hari sebelum masa tenang baru bisa dilakukan,” katanya.

Menurut dia, pengawasan Bawaslu untuk Pilkada 2024 dengan semakin canggihnya teknologi, tentu sedikit berbeda dibandingkan Pilkada sebelumnya. Informasi hoaks dan sejenisnya yang berpotensi merusak, saat ini menyebar lebih cepat. Oleh karena itu, kita perlu mengantisipasi dan mencegah agar isu SARA dan hoaks tidak semakin meluas serta mengganggu kondusivitas wilayah.

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat khususnya Tabanan untuk lebih selektif dalam membagikan informasi. “Saringlah terlebih dahulu, cermati kebenaran atas berita tersebut sehingga kita tidak turut serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif di wilayah ini,” ujarnya. (bgn020)24102914

bawaslutabananajaksemuapihakjagakondusivitas
Comments (0)
Add Comment
Professional content generation app: GitHub page.