Denpasar, Baliglobalnews
Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK yang ketat, guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan sapi ke Bali.
“Dengan tetap menerapkan SOP untuk lalu lintas hewan rentan PMK yang ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali,” kata Kepala Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara, didampingi Ketua Humas Balai Karantina Pertanian Kls I Denpasar, Ni Kadek Astari, pada Kamis (16/5).
Dia mengatakan mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar, sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi.
“Dengan harapan, distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Iduladha tdk mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK,” kata Terunanegara.
Jelang Idul adha, Juli mendatang permintaan sapi potong dari Bali mulai terlihat. Terunanegara mengatakan bahwa lalu lintas HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran dengan memastikan ternak tidak bergejala PMK.
Selain itu, hewan yg dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan, khusus untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah/transit di daerah wabah ataupun tertular, serta penerapan biosekuriti yg ketat terhadap hewan yang keluar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali
Dengan diizinkannya lalu lintas sapi potong dan babi potong dari Bali ke wilayah lain, lanjut dia, khususnya Jawa maka Karantina Pertanian Denpasar memastikan hewan-hewan yang dilalulintaskan tidak akan menyebarkan PMK ke wilayah-wilayah yang masih bebas karena melewati daerah wabah dan tertular. (bgn008)22061706