Tabanan, Baliglobalnews
Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Berdasarkan data IKP 2024 dan pengalaman Pilkada Tabanan 2020, sejumlah potensi kerawanan telah diidentifikasi untuk mencegah pelanggaran pada Pilkada 27 November 2024.
Mengacu pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan pemetaan kerawanan berdasarkan data pengawasan Pemilu 2024.
“Salah satu kerawanan dalam Pemilu tahun 2024 yaitu masih adanya partai politik yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan, pada Jumat (2/8/2024).
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menjelaskan dari 61 indikator kerawanan yang ada, sembilan di antaranya dinilai berpotensi mengganggu jalannya Pilkada di Kabupaten Tabanan.
Salah satu indikator kerawanan yang menjadi sorotan adalah terkait pelaporan dana kampanye. “Mengacu pada pengalaman Pemilu 2024 di Tabanan, terdapat satu Peserta Pemilu yang tidak melaporkan Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Tabanan. Itu dijadikan salah satu pemetaan kerawanan,” katanya.
Winariati menambahkan sebagai bentuk pencegahan yang lebih konkret, kami telah menyampaikan imbauan tertulis kepada KPU, ASN, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga netralitas dan menaati aturan yang berlaku.
Dia juga menyoroti potensi terjadinya pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2024. “ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon tertentu di bilik suara, namun dilarang secara terbuka untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon karena ASN wajib netral,” ujarnya. (bgn020)24080310