AFPI Blokir 1.484 Pinjol Ilegal

Denpasar, Baliglobalnews

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah memblokir 1.474 aplikasi pinjaman online ilegal selama Januari-November 2023.

“Kami mengimbau masyarakat waspada saat meminjam dana. Kalau mendesak, gunakan pinjaman online resmi,” kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Made Wisnu Saputra, saat Gathering Sahabat Media-OJK Bali, di Kintamani, Bangli, pada Selasa (12/12/2023).

Tidak hanya memblokir pinjol, kata dia, AFPI juga menerima 100 pengaduan lebih kasus pinjaman ilegal selama Januari-Nopember 2023. “Kami juga berkomitmen, melakukan edukasi pendanaan bersama fintech dan berkolaborasi dengan Kemenkominfo dan Direktorat Cyber Crime Polri,” katanya.

Sementara Kanit IV Kasubdit V Siber Krimsus Polda Bali, AKP Made Martadiputra, mengharapkan dalam pencegahan kasus kejahatan cyber masyarakat jangan mengumbar data pribadi. “Jangan klik atau install aplikasi, menginstal antivirus yang tidak jelas, selalu mengupdate data baru agar terhindar dari kejahatan cyber,” katanya.

Berdasarkan lanskap pinjaman fintech P2P, kata dia, Rp846,5 miliar, 2 persen dari total oustanding pinjaman per September 2023. Sedangkan pemberi pinjaman di Bali sudah mencapai 16.543 akun dan lebih dari 1 juta orang yang menerima pinjaman per September 2023. (bgn008)23121303

AFPIpinjolilegal
Comments (0)
Add Comment