Jembrana, Baliglobalnews
Gerakan Bali Bersih Sampah merupakan inisiatif kolaboratif Pemerintah Provinsi Bali untuk mengatasi masalah sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Gerakan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, masyarakat, desa adat, hingga pelaku usaha, dengan tujuan mengubah perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah serta menjadikan Bali sebagai destinasi wisata yang bersih dan lestari.
Hal itu disampaikan Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali Ny. Koster pada Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di tiga kecamatan di Jembrana pada Rabu (26/11/2025), di Wantilan Pura Dalem Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kantor Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan di Pura Dalem Sangkaragung, Kecamatan Jembrana.
Ny. Koster menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah menekankan bahwa penanganan sampah bukanlah tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan demi keberlanjutan lingkungan. Dia menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering membakar sampah karena dianggap sebagai jalan pintas, namun kebiasaan ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. “Membakar sampah dapat menyebabkan polusi udara, risiko kesehatan seperti penyakit pernapasan, potensi kebakaran yang meluas, serta dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana. Sebaiknya, kelola sampah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik, mengomposkan sampah organik, serta mendaur ulang sampah anorganik,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini diperkuat oleh Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta berbagai Surat Edaran, termasuk SE Nomor 09 Tahun 2025 yang juga mengatur sanksi bagi pelanggar. “Limbah plastik berbahaya karena mengandung bahan kimia beracun yang dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia serta ekosistem,” katanya seraya mengingatkan masyarakat agar tidak mengulangi kekeliruan pengelolaan seperti yang terjadi di TPA Suwung, Denpasar, selama puluhan tahun. Untuk itu, ia menyampaikan konsep pengolahan sampah langsung di sumber. (*/bgn003)25112704