Gelar Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali di Desa Sembiran, Ny. Koster: Kader Posyandu Harus Bekerja dengan Baik

Singaraja, Baliglobalnews

Posyandu kini memiliki peran yang lebih luas setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkannya sebagai lembaga kemasyarakatan desa setara TP PKK. Transformasi ini menempatkan Posyandu sebagai wadah pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang, tidak hanya kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Bali Ny. Koster dalam Aksi Sosial “Membina & Berbagi” yang digelar di Balai Serbaguna Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng, pada Senin (24/11/2025).

Ny. Koster menjelaskan bahwa sebelumnya Posyandu berfungsi sebagai upaya kesehatan berbasis masyarakat guna mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Namun setelah transformasi sesuai Permendagri yang baru, Posyandu kini menjadi bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Dia menegaskan pentingnya kualitas kinerja kader untuk memastikan program dan layanan berjalan optimal. “Meski baru berumur setahun, tapi kita sebagai kader Posyandu harus bekerja dengan baik. Kalau kader Posyandu bekerja dengan baik, maka tugas kepala desa menjadi ringan,” ujarnya.

Dia juga meminta kader untuk aktif menyerap aspirasi, mencatat kebutuhan masyarakat, dan menyampaikannya kepada pemerintah. Dia juga menyoroti pengembangan Posyandu 6 SPM, yang memperluas layanan dari hanya kesehatan menjadi enam bidang standar pelayanan minimal, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Ketua TP Posyandu Kabupaten Buleleng Ny. Sutjidra mengatakan Buleleng memiliki kondisi geografis nyegara gunung dengan wilayah hampir seperempat Pulau Bali sehingga keberadaan Posyandu sangat strategis dalam menjangkau pelayanan dasar masyarakat. Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, kelembagaan Posyandu di Buleleng telah ditetapkan kembali sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 melalui keputusan mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan. “Adapun jumlah posyandu di Kabupaten Buleleng sebanyak 713 kepengurusan posyandu yang tersebar di 129 desa dan 19 kelurahan, dengan jumlah kader posyandu sebanyak 6.333 orang,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa Aksi Sosial “Membina & Berbagi” merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada kader Posyandu di Desa Sembiran. “Tentunya kami berharap kegiatan membina dan berbagi ini dapat mempererat silaturahmi, meningkatkan semangat kebersamaan, dan mendorong kualitas layanan 6 bidang SPM Posyandu agar semakin baik ke depannya,” ujarnya.

Pengarah TP Posyandu Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, menerangkan bahwa reformasi Posyandu mencakup penguatan tiga aspek utama: kedudukan, fungsi dan layanan, serta kelembagaan. Permendagri menegaskan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD), memperluas layanan menjadi enam bidang SPM, serta mengatur pembentukan kelembagaan dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali I Made Dwi Dewata, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali Made Rentin, Kadis Sosial P3A Provinsi Bali AA Sagung Mas Dwipayani, Anggota Tim Kerja PSBS Provinsi Bali, Sekretaris TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Supriatna serta Anggota Tim Ahli Percepatan PSBS Padas Provinsi Bali. (*/bgn003)25112504

Gelar Aksi SosialTP Posyandu Provinsi Bali
Comments (0)
Add Comment