149 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Polda Bali dan jajaran mengamankan 149 orang pelaku atau tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (22 Januari hingga 6 Februari).

“Selama Operasi Antik Agung-2025, Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (target operasi) dan 74 orang non-TO, dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba,” kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabagops, para kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya di depan para wartawan, saat konferensi pers di Lobi Ditdarkoba pada Jumat (7/2/2025).

Dia menyebutkan modus operandi para tersangka dengan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis. Barang bukti yang disita meliputi sabu 1.486,47 gram netto, ganja 5.404,63 gram netto, ekstasi 540 butir atau 204,17 gram netto, kokain 994,56 gram netto

“Untuk harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp9.513.305.000, dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342,” ucapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Untuk perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku atau tersangka, guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran atau penyalahgunaan Narkoba. (bgn008)25020704

149 Pengedar NarkobaDitangkap Polda Bali
Comments (0)
Add Comment
Use Rytr on Windows, macOS, or Linux.