Media Informasi Masyarakat

Aksi Kepruk Kaca Mobil Beraksi Di Mitra 10, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

Denpasar, Baliglobalnews

Tetap waspada, mengingat kasus kejahatan bisa terjadi dimana saja. Seperti halnya yang menimpa korban Afrit Matheos Bonik Ingunau (38) seorang konsumen super market bangunan Mitra 10 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, mengalami musibah kehilangan barang berharganya yang ditafsir mengalami kerugian Rp25 juta akibat aksi kejahatan kepruk kaca mobil saat parkir di areal parkiran pada Senin (21/12/2020) pukul 20.00 Wita.

“Saat kejadian, saya sempat lapor kepada manajemen Mitra 10. Sempat terjadi miskomunikasi lantaran pihak manajemen, antara sekuriti dan manager saling lempar tanggung jawab,” ucap korban kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa (5/1/21).

Saat kejadian itu, tutur korban, sempat meminta pihak manajemen Mitra 10 mengganti kerugian tersebut, mengingat pengamanan di areal parkiran TKP dinilai lemah. Namun, pihak Mitra 10 hanya bersedia menggantikan kaca mobil yang pecah.

Mirisnya, penuturan korban, Supermarket sebesar itu hanya memiliki satu CCTV. Setelah dicek melalui kamera CCTV diketahui ada seorang lelaki menggunakan sepeda motor datang lalu memarkir motor persis di samping bagian selatan mobil korban. Orang itu berada sekitar 10-15 menit.

“Saya datang lagi ke lokasi kejadian, untuk mempertanyakan terkait SOP pengamanan disini. Tapi, pihak manajemen Mitra 10 justru mengatakan barang yang hilang ditanggung konsumen itu sendiri,” ucapnya.

Korban yang didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional usai bertemu dengan manajemen Mitra 10 mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen bersedia mengganti kaca mobil yang dipecahkan pelaku saja.

“Ini kan sangat lucu. Masak pihak Mitra 10 hanya mau betanggung jawab dengan menggantikan kerugian dengan nilai kecil. Saya tidak membutuhkan satu hal yang bukan menjadi milik saya. Masalah ini, saya tetap proses secara hukum yang berlaku. Agar ke depan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban.

Sementara dari pihak manajemen Mitra 10 enggan berkomentar terkait kejadian itu.

Kasus ini berawal dari Bonik dan sang istri memarkir mobil jenis daihatsu terios warna putih bernomor polisi DK 1494 FJ di halaman parkir Mitra 10 bagian depan. Usai berbelanja sekitar pukul 20.10 Wita, kembali ke mobil membawa sejumlah barang belanjaan, ternyata diketahui kaca mobil sebelah kanan bagian belakang sudah pecah alias dikepruk.

Ia kemudian melihat sejumlah barang berharga yang ditaruh dalam mobil dan barang yang dimaksud sudah tidak ada. Rincinya adalah satu buah laptop, satu buah tas warna kuning kecokelatan berisi EKTP milik istrinya atas nama I Dewa Ayu Dewi Pradnyani, SIM A dan SIM C I Dewa Ayu Pradnyanti, STNK sepeda motor. Dua kartu identitas anaknya atas nama Gevanya Ayu Bonita Ingunau dan Gevany Ayu Bonita Ingunau, empat kartu BPJS, satu kartu Jamsostek ketenagakerjaan, buku tabungan BCA, BNI, CINB Niaga, camera action, iphone 6s, hardisk 1TB, dan 4 memori card. Total kerugian mencapai Rp 25 juta.

Terkait peristiwa itu, korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti laporan; No Reg, Dumas 1481/ XII / 20201 Bali / Resta DPS, Polsek Densel, Senin (21/12) pukul 23.00 Wita.

Sementara, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengatakan belum menerima laporan terkait peristiwa itu. “Saya belum menerima laporan terkait kejadian itu. Saya koordinasikan terlebih dahulu sama pihak Densel,” katanya.(bgn008)21010517

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.