Catatan Akhir Tahun 2020 Polres Bangli, Pandemi Corona, Ungkap Kasus Narkoba di Bangli Meningkat 83,3%
Bangli, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangli mengungkap sejumlah peredaran narkoba dengan berbagai jenis pada tahun 2020. Terutama selama pandemi Covid -19 (virus Corona) di Kabupaten Bangli. Artinya, pandemi tak menyurutkan para mafia atau pelaku narkoba untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Bahkan hingga ke daerah pegunungan dan perbukitan seperti Bangli.
Tercatat peredaran dan konsumsi sabu-sabu (SS) meningkat dengan 3,39 gram di tahun 2019 menjadi 5,1 gram di tahun 2020. Sementara untuk barang bukti ganja tahun 2019 tercatat 6,45 gram dan jenis narkoba lainnya nihil. Sedangkan selama pandemi, barang bukti ganja yang berhasil disita ada 6,25 gram dan 3 butir atau 2,14 gran ekstasi. Dari jumlah tersebut, maka kasus narkoba yang terungkap di Bangli selama pandemi Corona atau pada tahun 2020 naik 83,3 persen dengan jumlah 22 kasus dan tersangka 28 orang. Sedangkan tahun 2019 dengan 12 kasus.
Dengan kondisi ini, tentu menjadi warning, terutama masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama memerangi narkoba. “Mari selamatkan diri-sendiri dan orang terdekat kita, agar sama-sama menjauhi narkoba. Jangan ada keinginan asal coba-coba atau gagah-gagahan, karena yang rugi diri-sendiri dan itu akan berlangsung lama,” tegas Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, dalam keterangan pers di Mapolres Bangli, Selasa (29/12).
Selain narkoba, angka kriminalitas lainnya di Kabupaten Bangli selama pandemi Corona ini juga mengalami penurunan hingga 23,03 persen dari tahun sebelumnya. “Kasus kriminalitas tahun 2020 didominasi curanmor 9 kasus, sedangkan tahun lalu hanya 3 kasus. Dari 9 laporan, 8 di antaranya sudah berhasil kami ungkap,” kata AKBP Agung.
Namun untuk kasus curat tahun 2020 menurun 56,25 persen. Yakni hanya 7 kasus dibandingkan tahun lalu dengan 16 kasus. Semua kasus sudah berhasil diungkap termasuk sisa kasus dari tahun lalu.
Selain itu, jelang tahun baru, Mantan Kapolres Mappi itu mengimbau seluruh komponen masyarakat agar tidak merayakan pesta kembang api atau petasan, mabuk-mabukan atau hura-hura dan melakukan konvoi maupun arak-arakan. Hal tersebut sesuai dengan surat Gubernur Bali dan Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan tahun baru dengan mulat sarira dan beryadnya, introspeksi diri dan berdoa dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan kita semua,” tandasnya. (bgn003)20123005