Media Informasi Masyarakat

Tim Gabungan Operasi Yustisi Tindak 4 Pelanggar di Wilayah Susut

Bangli, Baliglobalnews

Tim Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan di Jln. Andayani, tepatnya di depan SKB Susut, jumat (4/12/2020).

Operasi yustisi dilaksanakan oleh gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.

Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no. 46 dan Perbup no. 39 tahun 2020. Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000.

Selama kegiatan berlangsung, tim menindak 4 pelanggar dengan sanksi teguran lisan akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan  kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” ujarnya. (bgn122)20120402

Comments
Loading...