Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melanggar keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil dari patroli Keimigrasian Dharma Dewata guna menjaga keamanan wilayah. “Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” katanya di Denpasar pada Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, Satgas Patroli Dharma Dewata hadir tidak hanya untuk memperketat pengawasan tetapi juga berperan dalam memberikan respon cepat (quick respon) terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum. “Upaya ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran oleh WNA, sehingga meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat dan memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang didominasi penyalahgunaan izin tinggal 24 WNA, tinggal melebihi batas waktu izin tinggal 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum 22 WNA.
Selama operasi berlangsung, lanjutnya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara efisien, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Terkait prosedur penindakan, Felucia menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme. “Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia. Dia menegaskan Satgas Patroli Dharma Dewata akan terus bergerak dan bekerja untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Sinergi kolaborasi antar instansi dan peran serta seluruh lapisan masyarakat akan memberikan kontribusi yang sangat berdampak dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian. “Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” katanya. (bgn008)26081109