Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta, WNA Palestina Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan
Denpasar, Baliglobalnews
Warga negara Palestina Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex (29) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Kejari Badung dalam sidang di PN Denpasar pada Selasa (11/8/2026). Pasalnya, terdakwa dinyatakan bersalah karena membawa kabur iPhone 17 Pro Max dan MacBook Pro senilai total Rp58,248 juta milik toko seluler di wilayah hukum Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa diwakili Lintang Jendro Ramadita dalam persidangan perkara tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Memohon majelis hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Karena, terdakwa Ali HA Abuteebi alias A Vicey Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” katanya.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Dalam, persidangan terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara lisan pada siang pekan depan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memesan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue dan satu unit MacBook Pro 14 M5 warna Space Black, di toko seluler cabang Teuku Umar Barat, Kabupaten Badung.
Kedua barang tersebut kemudian diantar ke vila tempat terdakwa mengunao yang berada di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 12 April 2026. Total harga kedua perangkat mencapai Rp58.248.000. Dalam transaksi tersebut, terdakwa meminta sistem pembayaran secara cash on delivery.
Saat barang tiba di vila, terdakwa sempat memeriksa kedua perangkat. Namun, menurut dakwaan jaksa, bukannya melakukan pembayaran, terdakwa justru membawa kedua barang tersebut menuju lantai dua dengan alasan mengambil uang tunai.
Meski sempat dilarang oleh pihak toko, terdakwa tetap membawa iPhone dan MacBook tersebut ke lantai dua. Petugas toko kemudian menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka dan terdakwa sudah tidak berada di lokasi.
Rekaman CCTV selanjutnya memperlihatkan terdakwa berlari keluar dari area belakang vila sambil membawa sesuatu. Kemudian, terdakwa masuk ke mobil Toyota Raize warna biru metalik bernomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, pihak toko seluler mengalami kerugian Rp58.248.000. (bgn008)26081110