Cegah Alih Fungsi Lahan, Ketua DPRD Tabanan Desak Percepatan RDTR di 6 Kecamatan
Singasana, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyoroti lambannya proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Tabanan. Dari total sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, hingga saat ini baru tiga kecamatan yang berhasil menuntaskan dokumen tata ruang strategis tersebut.
Tiga wilayah yang telah memiliki dokumen RDTR meliputi Kecamatan Kediri, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Selemadeg Barat. Sementara enam kecamatan sisanya masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan pentingnya keberadaan RDTR sebagai acuan legalitas pendorong iklim investasi dan pariwisata daerah. Menurut dia, penetapan RDTR yang jelas sangat krusial bagi Kabupaten Tabanan yang menyandang predikat sebagai daerah agraris. “RDTR ini penting agar investasi dan kepariwisataan di Tabanan punya acuan yang jelas. Kita wilayah agraris, jangan sampai alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) terjadi terus-menerus dan bablas. Maka saya tekankan ke OPD teknis untuk segera menyelesaikan sembilan RDTR ini,” ujarnya pada Senin (10/8/2026).
Dia menyatakan tanpa adanya acuan tata ruang yang mendalam dan berkekuatan hukum, pembangunan infrastruktur dan investasi di daerah dikhawatirkan berjalan tidak terarah serta berpotensi merusak zona pertahanan pangan daerah. Dia mendesak organisasi perangkat daerah teknis terkait untuk mengambil langkah progresif dan berkoordinasi secara aktif dengan kementerian terkait di tingkat pusat agar proses penyusunan RDTR di kecamatan lainnya tidak terhambat.
Pihaknya berharap percepatan penetapan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan dapat segera terealisasi guna memberikan kepastian hukum bagi investor, menjaga kelestarian tata ruang daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) I Gede Susila memberikan penjelasan mengenai alur dan kendala teknis penyusunan RDTR. Dia menyebutkan penyusunan dokumen tata ruang tersebut membutuhkan tahapan yang Panjang, karena dilaksanakan melalui skema kerja sama dan asistensi bersama kementerian di tingkat pusat, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian terkait lainnya. “Kami masih bekerja sama dengan pusat. Sekarang masih berproses di Kerambitan, dan ini juga akan segera kita selesaikan. Setelah itu lanjut ke Baturiti, lalu ke wilayah berikutnya secara bertahap. Semua memang butuh proses,” katanya.
Melalui sinergi pengawasan dari DPRD serta komitmen pengawalan dari jajaran eksekutif, kata dia, Pemkab Tabanan optimistis percepatan penetapan RDTR di seluruh wilayah dapat segera terwujud demi menjamin kepastian hukum berusaha sekaligus membentengi kelestarian lingkungan dan lahan sawah produktif di Tabanan. (*/bgn020)26081108