Per 1 Mei TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, DLH Tabanan Siapkan Zona Khusus 900 Meter Persegi
Singasana, Baliglobalnews
Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, mulai bersiap sepenuhnya untuk bertransformasi menjadi tempat penampungan sampah residu. Langkah ini merupakan tindak lanjut strategis menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 mengenai percepatan pengolahan sampah berbasis sumber yang ditetapkan, pada Senin (13/4/2026).
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Wayan Atmaja mengatakan bahwa per 1 Mei 2026 TPA Mandung akan memperketat filter penerimaan sampah. Fokus utama dialihkan hanya untuk sampah residu yang sudah tidak dapat diolah kembali di tingkat rumah tangga maupun TPS3R. “Nanti akan kami periksa semua truk yang masuk. Jika ditemukan membawa sampah yang tercampur, berarti dipulangkan dan ditolak. Kami tidak berani melanggar karena sudah ada surat edaran Bapak Bupati,” ujarnya dalam koordinasi di TPA Mandung, pada Selasa (14/4/2026).

Menurut Atmaja, untuk mendukung kebijakan tersebut, TPA Mandung telah menyiapkan zona khusus di sisi atas bagian selatan. Area seluas kurang lebih 900 meter persegi atau setengah dari total luas area 1,8 hektar tersebut kini telah dipadatkan (landfill) guna menyambut masuknya sampah residu. “Karena volume sampah residu yang masuk nantinya diperkirakan lebih kecil, kami fokuskan di sisi selatan. Kami estimasikan jika kebijakan ini berjalan per 1 Mei, hanya akan ada sekitar 5 sampai 6 truk sampah residu yang masuk setiap harinya,” katanya.

Selain penataan zona residu, kata dia, fasilitas rumah kompos juga aktif kembali sejak Maret 2026 mulai mengolah sampah perabasan pohon perindang dan taman kota. Meski masih menggunakan mesin pencacah kapasitas kecil, sampah organik terpilah diproses melalui fermentasi selama 20 hari hingga menjadi kompos siap pakai.
Pihaknya juga memaparkan bahwa DLH Tabanan telah melakukan sosialisasi luas yang melibatkan majelis adat, forum perbekel hingga camat untuk diteruskan ke masyarakat. Bahkan tercatat 43 pengelola swakelola yang aktif bekerja sama dengan TPA Mandung diminta mengedukasi pelanggan mereka agar melakukan pemilahan dari sumber. “Kami juga mohon kepada swakelola nanti menyampaikan ke desa-desa layanannya agar masyarakat memilah. Kalau organiknya bawa ke TPS3R, anorganiknya ke bank sampah. Kita fokus sosialisasinya ke sampah residu saja agar tidak telanjur masuk ke TPA,” katanya.
Guna meminimalisir munculnya TPS liar akibat kebijakan ini, DLH Tabanan akan menerjunkan Tim Satgas Pengawasan. Selain itu, kolaborasi dengan pengelola TPS 3R yang sudah berhasil akan ditingkatkan untuk mengedukasi desa-desa lain. “Kami libatkan TPS3R yang sudah aktif untuk mengedukasi rekan-rekannya agar kembali bangkit dan optimal mengelola sampah organik menjadi pupuk di wilayah masing-masing,” katanya.
Dia mengharapkan langkah tersebut dapat memperpanjang usia pakai TPA Mandung sekaligus mewujudkan kemandirian pengelolaan sampah di tingkat desa sesuai dengan visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (bgn020)26041412




