Kawal Tata Ruang dan Perizinan Berbasis Perda, DPRD Bali Bersinergi dengan Polda Bali
Denpasar, Baliglobalnews
Pansus TRAP DPRD Bali bersinergi dengan Polda Bali dalam mengawal tata ruang dan perizinan, sehingga menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks.
Pertemuan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus serta Anggota Gede Harja Astawa saat audiensi dengan Kapolda Bali Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Denpasar, pada Selasa (14/4/2026), sebagai bentuk keseriusan mengawal isu strategis daerah dan komitmen bersama menjaga Bali sebagai warisan dunia yang tidak hanya indah secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola ruang, aset, dan perizinannya.
“Pertemuan Pansus TRAP DPRD Bali dengan Kapolda Bali menjadi momentum penting. Karena seluruh kekuatan pimpinan fraksi hadir ada Ketua Fraksi Golkar, Ketua Fraksi Demokrat – NasDem dan ada Ketua Fraksi Gerindra -PSI untuk bersama-sama membahas masa depan Bali,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Dalam pembahasannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pembangunan Bali harus berpijak pada regulasi yang jelas dan terukur. Beberapa perda strategis menjadi rujukan utama, di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Bali juga disebut sebagai barometer penting dalam mengarahkan pembangunan sektor pariwisata agar tetap berbasis budaya dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut diperkuat oleh payung hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut Supartha, seluruh regulasi ini merupakan turunan dari visi besar Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya sebagai prinsip utama pembangunan. “Bali sudah memiliki aturan yang jelas, termasuk soal tata ruang, dan akan ada rencana ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya. Ke depan, semua pihak harus mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Dia juga menyinggung adanya dinamika di lapangan, termasuk dorongan perubahan kebijakan dari sejumlah pihak yang dinilai perlu dikaji dan dievaluasi secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan tata ruang Bali.
Dalam konteks tersebut, sinergi antara Pansus TRAP dan Polda Bali dinilai menjadi kunci penting, khususnya dalam menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Kapolda Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah strategis tersebut. Bahkan, Polda Bali telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada (Cakrawalasi) untuk memantau aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami memiliki sistem untuk memantau orang asing. Jika ada aktivitas mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas, kami bisa bergerak cepat. Ini bagian dari upaya menjaga Bali,” ujarnya.
Di menyatakan pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga tata ruang dan ketertiban di Bali, mengingat tingginya arus global yang masuk ke Pulau Dewata.
Kapolda Bali juga menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pansus TRAP dalam menjaga Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, termasuk mendukung kebijakan strategis yang digagas Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. “Polda Bali siap bersinergi menjaga tata ruang, aset, dan perizinan agar tetap tertib dan sesuai arah pembangunan Bali,” tegasnya.
Sebagai simbol kolaborasi, dalam audiensi tersebut juga dilakukan pertukaran cinderamata antara Pansus TRAP dan Polda Bali. Selain itu, Pansus TRAP menyerahkan hasil rekomendasi kepada Polda Bali sebagai bahan penguatan dalam pengawalan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset di Bali.
Audiensi ini menegaskan bahwa menjaga Bali tidak bisa dilakukan secara parsial. Kolaborasi antara legislatif dan aparat penegak hukum menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan tetap terkontrol, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang. (bgn008)26041414