KPU Bali Panggil Pegawai KPU Badung, Buntut Viral Vidio Buang Sampah di Got
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memanggil pejabat dan para pegawai KPU Badung, buntut viral di media sosial oknum pegawai setempat membuang 8 kantong plastik sampah di got depan kantor setempat.
“Kami telah melaksanakan klarifikasi dan pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung sehubungan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat,” kata Lidartawan kepada wartawan di KPU Bali pada Jumat (19/12/2025) sore.
Dia mengatakan telah memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Sekretaris KPU Kabupaten Badung dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Badung, untuk klarifikasi. Lidartawan menegaskan pembuang sampah tersebut merupakan seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Badung dan dua orang sekuriti. “Saya ingin menyampaikan beberapa hal yang menyangkut tentang viralnya pembuangan sampah oleh satu orang komisioner dan dua sekuriti,” tegasnya.
Dalam kegiatan klarifikasi tersebut, Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengaku sampah yang terlihat dalam video merupakan sampah kiriman yang kerap muncul saat terjadi hujan deras. Sampah tersebut berasal dari luar lingkungan KPU Kabupaten Badung dan
bukan dihasilkan dari aktivitas internal kantor. “Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi,” katanya.
Dia juga menyampaikan peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah dari sejumlah staf atau karyawan di lingkungan KPU Kabupaten Badung. “Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial,” katanya.
Kepada wartawan, dia menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah, yakni menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut, membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan kegiatan gotong-royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan.
“Kami siap untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan. Dan, siap mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin (22/12/2024), khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah,” tegasnya. (bgn008)25121910