Buat Kredit Fiktif, Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Dibekuk
Denpasar, Baliglobalnews
Ketua LPD Desa adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng, INB (48) dibekuk jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, beberapa waktu lalu. Pasalnya, INB membuat kredit fiktif mencapai Rp10.441.786.410 pada kurun waktu tahun 2009 hingga tahun 2022.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara menyampaikan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, 20 April 2022. “Modus tersangka, membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 hingga 2022,” kata Arif kepada wartawan pada Selasa (7/12/2024).
Arif mengatakan uang pinjaman yang dibentuk tersebut, kemudian digunakan terdakwa untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. “Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 hingga 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.
Selanjutnya, tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 hingga 2021, dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela dan sebagian lagi digunakan tersangka. “Kami dan penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, dimana hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 hingga 2022 mencapai Rp3.465.652.410,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka periode tahun 2013 hingga 2022 mencapai Rp4.566.134.000. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka periode tahun 2018 hingga 2021, sebesar Rp2.410.000.000,” katanya.
Untuk barang bukti yang disita, kata dia, berupa dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 hingga 2022.
“Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau di lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” katanya. (bgn008)24121712