Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Bangunan Ilegal

Denpasar, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Satpol PP, BPN, dan OPD terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung di Denpasar pada Senin (19/5/2025), terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila dan restoran di kawasan tebing curam Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama dan sejumlah anggota dewan lainnya terkait pendalaman dugaan pelanggaran yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi akan dikenakan sanksi administratif, pembongkaran atau sebagainya.

“Dari hasil rapat bersama sejumlah instansi seperti Satpol PP, BPN, dan OPD terkait di tingkat provinsi dan Kabupaten Badung, ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas tanah negara tanpa izin yang sah. Itu sudah diakui oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebagian menggunakan tanah negara dan izinnya sudah tidak ada. Itu sudah merupakan pelanggaran,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama usai rapat.

Mengingat data yang disampaikan Satpol PP dan tim terpadu bidang pariwisata Kabupaten Badung masih belum sempurna, kata dia, belum bisa mengambil sikap. Sehingga, perlu dilakukan pendalaman lanjutan, termasuk dengan memanggil pemilik vila dan restoran yang berdiri di kawasan Pantai Bingin.

“Karena tadi dari laporan disampaikan, pembangunan itu berlanjut harus ada persetujuan dari aparat desa. Nah, yang dimaksud dari aparat desa itu desa dinas atau desa adat? ini belum lengkap, makanya perlu pemanggilan daripada pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin itu,” katanya.

Dia menyatakan pembangunan dari PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Badung, juga perlu pendalaman lebih jauh, mengingat ada kontradiktif antara pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dengan Kabupaten.

Perbedaannya ada pada penafsiran sempadan pantai dan jurang antara Perda RTRW Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Badung, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum. “Di provinsi sempadan itu kan diatur 100 meter, kemudian di Kabupaten itu berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) lebih rinci disana sudah diatur,” jelasnya.

“Makanya perlu ada sinkronisasi antara pejabat yang di Badung dengan di Provinsi. Apakah ada pelanggaran aturan yang lebih tinggi, RTRW Provinsi dengan di Kabupaten Badung, termasuk yang lebih rinci lagi adalah RDTR. Karena disana kan Badung punya RDTR per kecamatan termasuk RDTR Kecamatan Kuta Selatan itu,” jelasnya.

Dari hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dewan bersama Satpol PP dan instansi terkait, pada Selasa (6/5) lalu, kata Budiutama bahwa tercatat setidaknya ada 99 kamar dibangun di kawasan Pantai tersebut tanpa izin yang jelas. Dari jumlah itu, indikasi kepemilikannya melibatkan 33 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA).

“Beberapa dari bangunan itu awalnya hanya warung minuman, namun kemudian berkembang menjadi vila dengan fasilitas kamar lengkap tanpa izin, sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” katanya.

Dia menemukan, kebanyakan menggunakan Tanah Negara dan itu juga tidak ada tidak ada izinnya sama sekali. Sehingga, tidak ada pemasukan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Badung khususnya. Apalagi, umur bangunan yang telah berdiri paling lama di tanah negara tersebut adalah berumur 15 tahun.

Ditambah Budiutama, dugaan pelanggaran izin bangunan oleh pemilik vila dan restoran di kawasan Bingin, sudah sangat jelas. Ia menegaskan sanksi bisa dijatuhkan mulai dari administratif hingga pembongkaran, tergantung tingkat pelanggaran, termasuk jika terbukti menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait penanganan kasus ini, Budiutama menyatakan Komisi I menunggu penyempurnaan data dari dinas terkait agar langkah lanjutan bisa segera diambil. Ia menyebut proses akan dipercepat begitu informasi di lapangan sudah lengkap. (bgn008)25051914

Comments
Loading...
dewispin
dewaslot88
Perjalanan Baccarat dalam Transformasi Media Digital Mengubah Wajah Industri Hiburan
Baccarat Jadi Bagian Evolusi Platform Interaktif Transformasi Dunia Hiburan Digital
Observasi Teknologi Ungkap Pergeseran Narasi Permainan Baccarat dan Dampaknya bagi Pemain
Transformasi Media Bicara Perjalanan Baccarat Melalui Pengalaman Digital yang Mengubah Cara Pandang
Teknologi Kasino Online Mampu Mengolah Data Digital Berkat Perkembangan Perangkat Keras Dan Lunak
Perjalanan Platform Interaktif Mengubah Narasi Kasino Online dengan Perspektif Baru
Kebutuhan Terhadap Sistem Komputasi Kasino Online Semakin Meningkat Seiring Pesatnya Transformasi Digital
Komputasi Menjadi Salah Satu Fondasi Utama Yang Mendorong Kemajuan Teknologi Kasino Online Di Era Modern
Hampir Seluruh Aktivitas Kasino Online Saat Ini Memanfaatkan Sistem Komputasi Dalam Prosesnya
Jalur Pembayaran Yang Putus Setelah Cascading Pada Mahjongways Kasino Online Dibaca Dengan Teknik Ini
Studi Kasus Mahjong Ways Menunjukkan Perubahan Cara Pemain Membaca Susunan Simbol Akibat Baris Tambahan
Sering Terjadi Kesalahpahaman Bahwa Transformasi Simbol Emas Mahjong Ways Menandakan Hasil Putaran Berikutnya
Perbandingan Tampilan Antara Mahjong Ways Dan Sekuelnya Dalam Menyajikan Informasi Fitur Di Layar Seluler Modern
Direkapitulasi Perjalanan Mahjong Ways Dari Tema Tradisional Menuju Industri Game Digital Modern
Tanpa Mencampurkan Dengan Peran Wild, Fungsi Scatter Mahjong Ways Dapat Dikenali Dalam Susunan Kemenangan
Penyelaman Mengungkap Perubahan Dan Makna Baru Dunia Baccarat Di Era Digital
Media Gaming Mengungkap Perjalanan Mahjong Ways 2 Dalam Menghadapi Perubahan Tren Industri Hiburan Digital
Baccarat Ditampilkan Dalam Catatan Perubahan Platform Media Gaming Masa Kini Yang Mengubah Cara Bermain
Pergeseran Media Modern Menjadikan Wacana Kasino Online Sebagai Sorotan Baru Masyarakat
Perubahan Gaya Platform Membawa Bakarat Digital Menjadi Sorotan Baru Dalam Percakapan Modern