29 Orang Terjaring Penegakan Prokes di Padangsambian
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Kelurahan Padangsambian menggelar razia penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Simpang Tiga Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu Senin (23/11) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, 29 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Mereka pun diberikan sanksi, 21 orang didenda dan 8 orang lainnya diberikan teguran simpati.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dimintai konfirmasi menjelaskan kegiatan penegakan hukum tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. ”Jadi, dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami juga tak segan-segan untuk mengambil tindakan guna memberikan efek jera bagi yang membandel,” ujarnya.
Dia menyebutkan penindakan tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
”Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Dia menyatakan dari operasi yustisi tersebut kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. ”Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam kami menemukan 29 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik. Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. (bgn003)20112321