WNA Pakistan Dituntut 10 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews
WNA Pakistan, Omer Faraz (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung selama 10 bulan. Guru Bahasa Inggris di negara itu melakukan penipuan dengan modus transfer palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa pada Selasa (1/10/2024).
Dalam persidangan, JPU menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korban Thoreau Joshuila Hemmerle Rp29.868.900. Sedangkan hal meringankan, yaitu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum, dan telah berdamai dengan korban.
Dalam kesempatannya menyampaikan nota pembelaan, terdakwa mengaku sangat menyesal dan memohon pengurangan masa penjara dalam tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU. “Saya sudah tidak tahu lagi harus dengan kata-kata yang bagaimana untuk membuktikan bahwa saya menyesal. Saya juga tidak tahu kenapa saya melakukan hal itu. Saya mohon diberikan pengurangan hukuman, istri saya baru saja melahirkan dan bayi perempuannya cacat di kepala dan perlu dioperasi,” katanya.
Terdakwa memohon keringanan. ”Biar saya cepat pulang menyusul istri dan anak saya. Saya belum bertemu mereka sejak bayi saya lahir, saya ingin secepatnya bertemu anak saya. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.
Terdakwa Omer Faraz diketahui telah memesan makanan 44 kali di restoran Mengwi, Badung selama periode 16 April hingga 7 Juni 2024 yang menyebabkan kerugian mencapai Rp29 juta lebih.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal ketika terdakwa pada Maret 2024 makan di restoran Rize Cafe Bali yang berlokasi di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Terdakwa kemudian meminta nomor kontak restoran dengan alasan ingin melakukan pemesanan melalui WhatsApp di kemudian hari.
Pada 16 April 2024, terdakwa menghubungi restoran melalui WhatsApp dengan menggunakan nama samaran ‘Vikas’, dan mulai melakukan pemesanan makanan secara rutin.
Setiap kali memesan, Omer Faraz memberikan informasi bahwa dia akan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Namun, sebenarnya terdakwa menggunakan sebuah situs web bernama sejda.com untuk memanipulasi bukti transfer yang seolah-olah berasal dari bank HSBC atas nama Vikas Chahal ke rekening Bank milik restoran.
Bukti transfer yang telah dimanipulasi ini kemudian dikirimkan ke pihak restoran melalui WhatsApp. Atas dasar bukti palsu tersebut, restoran Rize Cafe Bali mengirimkan makanan kepada terdakwa melalui jasa ojek online langsung ke alamat rumah terdakwa. Padahal sebenarnya, pembayaran tidak pernah diterima oleh restoran.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa itu terungkap, pada saat kecurigaan dari karyawan akunting restoran Luh AADS (31). Pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 Wita, saksi asal Karangasem ini mencurigai bukti transfer pemesanan makanan atas nama Vikas Chahal. Kecurigaannya itu dilaporkan kepada bosnya Thoreau Joshuila Hemmerle.
Terdakwa diketahui telah melakukan pemesanan sebanyak 44 kali dalam kurun waktu tersebut, dan selalu menggunakan trik yang sama setiap kali memesan, dan membuat pihak restoran percaya bahwa pembayaran telah dilakukan. Total kerugian yang dialami oleh pemilik restoran ditafsir mencapai Rp29.868.900. (bgn008)24100117