Wawali Arya Wibawa Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Daerah 2024-2025
Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar pada Senin (29/12/2025) siang.
Wawali Arya Wibawa didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dan Wakil Ketua DPRD Made Oka Cahyadi Wiguna. Acara penyerahan LHP dipimpin Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dan turut dihadiri para kepala daerah se-Provinsi Bali, unsur DPRD, serta pemangku kepentingan terkait.
Satria Perwira mengatakan kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Menilai apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kami mengapresiasi usaha perbaikan oleh kepala daerah masing-masing dan mendorong upaya perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia berharap masing-masing kepala daerah di Bali untuk tidak cepat berpuas diri atas sejumlah prestasi yang telah diraih. “Kami mendorong komitmen ini di tahun berikutnya, ini tidak hanya tanggung jawab Pemda tapi juga perlu kolaborasi seluruh pihak,” ujarnya.
Dia menyampaikan terkait tindak lanjut rata-rata indikator nasional yakni 75 persen dengan kolaborasi pemkot/pemda dapat dicapai bahkan melebihi. Dan dengan kolaborasi yang baik, capaian tersebut dapat ditingkatkan. Perbaikan pendataan, termasuk dengan melibatkan desa adat, juga menjadi perhatian. “Secara garis besar berdasarkan pemeriksaan BPK, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam semua hal yang material, ” jelasnya.
Sementara Wakil Walikota Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yang telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Arya Wibawa juga mengatakan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa, kebijakan fiskal daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabilitas, serta praktik tata kelola yang baik. Seperti kita ketahui bersama bahwa, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arya Wibawa menyatakan Pemerintah Kota Denpasar telah berupaya dalam melakukan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah, melalui digitalisasi serta inovasi yang adaptif dan transparan.
Langkah ini dinilai mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara signifikan. “Melalui laporan hasil pemeriksaan ini, kami memperoleh masukan dan rekomendasi yang sangat berharga sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan maupun sistem kerja ke depan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar, kata dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab. Arya Wibawa menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, serta seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat. (*/bgn003)25122903