Wawali Arya Wibawa Luncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, meluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar melalui zoom meeting di Kantor Walikota Denpasar, pada Jumat (3/6).
Wawali Arya Wibawa mengatakan peluncuran serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar merupakan program yang digagas Kajari Denpasar guna dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.

“Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Arya Wibawa mengapresiasi dengan dibentuknya program ini karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman Jujur dan Unggul) dengan semangat Vasudhaiva Khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.
“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel dan lurah serta prajuru adat yang ada di Kota Denpasar untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini. Sehingga ke depannya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat,” katanya.
Sementara Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, mengatakan dengan diluncurkannya Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.
Dalam optimalisasi restorasi justice, kata dia, diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari Forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama. “Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hadir Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa melalui daring ini Sekda IB Alit Wiradhana, Ketua DPRD Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman , Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Dandim 1611 Badung Kol. Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Bandesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Denpasar, I Made Toya, Camat se-Kota Denpasar, perbekel/lurah se- Kota Denpasar serta Kepala Bagian Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi. (bgn003)22060310