Media Informasi Masyarakat

Warga Australia Pesan Narkoba dari Peru Ditangkap

Denpasar, Baliglobalnews

David Jhon Clarkson (45), seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, karena memesan narkoba jenis dimethyltryptamine hampir mencapai satu kilo gram dari Peru yang dikirim lewat PT Pos Indonesia.

Menurut informasi di lapangan menyebutkan, setelah mengetahui masuknya kiriman paket narkoba, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan BNNP untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap di Villa Sunshine Bali, Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor I Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ucap sumber petugas.

Berdasarkan data penerima, tim mengirimkan langsung ke alamat bule ini menginap. Saat ini, petugas BNNP Bali masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang masih berkeliaran di Bali.

“Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Bali melakukan control delivery (CD). Paketan tersebut dibawa tim dan diterima langsung oleh pelaku,” ungkap.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai, Himawan Indarjono saat dihubungi Selasa (16/2), membenarkan bahwa lelaki asal Austtalia itu kedapatan memasok 990,84 gram narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

“Narkoba itu diduga dipasok tersangka dari temannya di Peru. Pelaku sudah dilimpahkan ke BNNP Bali,” katanya.

Demikian Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, mengatakan David Jhon Clarkson saat ini masih dalam pemeriksaan. “Sudah diproses sidik. Barang buktinya DMT. Kami masih dalami jaringannya yang ada di Bali. Kalau sudah selesai, kami ada kabari realase,” kataya.(bgn008)21021620

Leave A Reply

Your email address will not be published.