Wakil Ketua DPRD Badung Suyasa Apresiasi Bupati Tak Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen
Badung, Baliglobalnews
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, mengapresiasi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, yang tidak menerapkan kenaikan pajak hiburan 40 persen sesuai Perbup yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Suyasa ketika menerima audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (8/2/2024). Kedatangan perkumpulan spa di Badung dan Bali itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen yang harus dibayarkan mulai Februari 2024 ini.
Ketua DPD Partai Golkar Badung itu menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampikan Bali Spa Bersatu. “Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, Bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem di Bapenda nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,” ujarnya.
Dia berharap pemberlakukan direktif Bupati yang tidak menaikkan pajak hiburan ini dilakukan sejak Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini. (bgn003)24020805